Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. alBaqārah/2 : 168)
2. Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. alMāidah/5 ayat 3, yaitu:
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
5) hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
3. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan
badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal
4. Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah SAW:
Artinya :
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya. Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Artinya : Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
5. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
a. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak. d. Menghalangi mengingat Allah Swt.
Artinya: “
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)
Alhamdulillah, sekarang kalian tentunya menjadi semakin tahu, bukan? Bahwa Allah Swt. memberikan aturan mengenai suatu makanan/minuman itu halal atau haram adalah untuk kebaikan, kesejahteraan, dan kesehatan manusia. Hal ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya.
Komentar
Posting Komentar