Cara Daftar Nikah Online Laman Resmi simkah.kemenag.go.id

 cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id – Ditengah Pandemi seperti ini banyak hal yang berubah dan terjadi. Demi menghalau penyebaran virus Corona atau Covid-19, ada beberapa hal pun kemudian ditempuh oleh pemerintah. Oleh karenanya kamu perlu mengetahui cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id untuk berjaga-jaga. Apalagi jika kamu memang sudah memiliki rencana untuk menikah atau berumah tangga.

Cara Daftar Nikah Online Laman Resmi
Daftar Isi 


  • Jadi apabila kamu sudah siap dengan informasi cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id, maka di bawah ini sudah rangkum tata caranya dengan lengkap. Mamikos harap informasi cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id ini dapat membantu.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah

  • Dasar : PMA Nomor 20 Tahun 2019

    Kamu Harus Menyiapkan:

    • NIK Calon Suami
    • NIK Calon Istri
    • NIK Orang Tua/Wali

    Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

    • N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
    • N3 – Surat Persetujuan Mempelai
    • N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
    • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
    • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
    • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
    • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
    • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    • Izin Poligami
    • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
    • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Fotocopy Akta Lahir
    • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
    • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
    • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Panduan Mendaftarkan Pernikahan Secara Online

  • Di bawah ini panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah antara lain:

    • Akses: simkah.kemenag.go.id
    • Klik daftar nikah
    • Pilih nikah di mana
    1. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
    2. Tanggal dan jam
    • Masukan data calon suami dan calon istri,
    • Checklist dokumen,
    • Masukan nomor ponsel,
    • Upload foto,
    • Cetak bukti pendaftaran

Himbauan Pemerintah Soal Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

  • Meskipun pemerintah tetap membuka cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id, namun pemerintah juga menghimbau kepada keluarga calon pengantin untuk sebisa mungkin tidak menggelar acara resepsi sementara waktu. Paling tidak selama masa tanggap darurat untuk mencegah penyebaran virus corona seperti sekarang ini.

    Pemerintah juga mengatakan bahwa acara resepsi atau seremonial bisa dijadwal ulang setelah pandemi virus corona atau COVID-19 berakhir. Bahkan apabila memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik. Jadi informasi cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id ini bisa sewaktu-waktu kamu manfaatkan.

    Kemudian sehubungan dengan pandemi virus corona atau COVID-19 seperti sekarang, pemerintah juga telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Begitu juga dengan PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama. Jadi kamu jangan khawatir. Kamu bisa tetap melakukan cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id meski para PNS terutama yang bekerja di pencatatan perkawinan tetap bisa berjalan.

Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Nikah Offline

  • Selain informasi cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id ini, Mamikos juga ingin menginformasikan cara daftar nikah secara offline atau secara fisik yang bisa kamu lakukan dengan mendatangi KUA. Jadi apabila kamu lebih nyaman melakukan pendaftaran pernikahan secara langsung, maka kamu bisa mengikuti tata caranya. Hanya saja, Mamikos juga ingatkan bahwa kamu bisa melakukan ini saat pandemi Corona atau Covid-19 ini berakhir.

    Seperti yang telah pemerintah cantumkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), apabila kamu hendak menikah di KUA, maka kamu tidak akan dipungut biaya.

    Peraturan tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Sementara itu, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara apabila pernikahan dilaksanakan diluar jam kerja, maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.

Syarat, Biaya & Prosedur Nikah KUA

  • Simak dengan saksama Syarat, Biaya dan Prosedur nikah di KUA sebagai berikut:

    Jadi setelah kamu mengetahui info cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id, dan penasaran juga dengan tata cara pendaftaran pernikahan di KUA, maka Mamikos akan menjelaskan satu persatu tata caranya. Semoga dapat membantu,

    Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

    • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
    • Surat keterangan asal-usul (model N2)
    • Surat persetujuan mempelai (model N3)
    • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
    • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
    • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
    • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000
    • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
    • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
    • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
    • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
    • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
    • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
    • Jika beberapa dokumen diatas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Bagi Calon Suami:

    • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
    • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
      Lampiran:
    • Fotokopi KTP,
    • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
    • Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
    • Pas Poto 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

Prosedur Bagi Calon Istri:

    • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
    • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
    • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
      Lampiran :
    • Fotokopi KTP,
    • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
    • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
    • Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
    • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
    • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
    • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
    • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
    • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
    • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Nikah

  • Pemerintah sudah mengatur dengan baik perihal biaya pernikahan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

    • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: R p0,- (gratis)
    • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-
    • Alur atau tata cara prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
    • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa,
    • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
    • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan,
    • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
    • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA, Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
    • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
    • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja
    • Mengecek Keaslian Buku Nikah
  • Demikianlah ulasan sedikit mengenai cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id yang dapat disampaikan pada kesempatan kali ini. saya harap semua informasi yang disampaikan dalam artikel cara daftar nikah online laman resmi simkah.kemenag.go.id ini dapat membantu kamu. Apabila kamu merasa informasi ini berguna, maka tidak ada salahnya untuk menyebarkannya pada teman-temanmu atau pengikutmu di media sosial.

Komentar

Postingan Populer